Tetap Berkerumun Dimasa Pandemi Covid-19, Satpol PP Rohul Diminta Tutup Cafe Remang-Remang

Selasa, 18 Mei 2021 15:13 WIB

Share

ROKAN HULU, RIAU.POSKOTA.CO.ID – Gabungan Masyarakat Rokan Hulu-Kota Pasir Pengaraian, melayangkan surat kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Rokan Hulu, untuk segera menutup cafe warung remang-remang yang ada di Kota Pasir Pengaraian dan sekitarnya.

Surat yang ditanda tangani oleh Ketua Gabungan Masyarakat Rokan Hulu-Kota Pasir Pengaraian, H Adi AS. SE, M.Pd tersebut, mengingatkan Pemda Rokan Hulu melalui Satpol PP, bahwa kerumunan tetap saja terjadi di warung remang-remang yang ada disekitar Kota Pasir Pengaraian.

"Disaat pandemi Covid-19 ini, mengapa cafe warung remang-remang itu tidak ditutup. Sementara disana, setiap malam terjadi kerumunan. Kami minta Satpol PP Rokan Hulu menutup lokasi itu," harap H Adi.

Pada surat yang ditandatangani tanggal 10 Mei 2021 itu, H Adi AS SE, M.Pd juga menyebutkan, bahwa cafe warung remang-remang yang mempekerjakan wanita pelayan cafe tersebut berlokasi di KM 4 Jalan Lingkar Pasir Pengaraian, tidak jauh dari Mapolres Rokan Hulu.

Selain itu, lokasi cafe remang-remang di Kota Pasir Pengaraian juga akan bisa ditemui di Kawasan Tali Air Desa Sukamaju Kecamatan Rambah.

Pemerintah pusat, sudah mengeluarkan kebijakan untuk tidak membuat kegiatan keramaian dan kerumunan. Hal itu, agar tidak terjadinya penularan Covid-19 bagi masyarakat. Ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemda Rokan Hulu melalui Satpol PP Rokan Hulu. Surat ini juga disampaikan ke Kepala Satpol PP Rokan Hulu di Pasir Pengaraian.(R.19)-

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler