Kategori Obat Keras, BPOM Sarankan Penggunaan Ivermectin Harus Izin Dokter

Senin, 5 Juli 2021 10:17 WIB

Share
Kepala BPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan
Kepala BPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan

PEKANBARU, RIAU.POSKOTA.CO.ID - Munculnya informasi di Media Sosial penggunaan Ivermectin, yang akhir-akhir ini marak diberitakan terkait penggunaannya dalam mengobati COVID-19. Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakannya.

Kepala BPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan, Ahad (4/7/2021) ini mengatakan, dalam Pemerintah terus melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya menanggulangi pandemi COVID-19 yang dalam waktu 1 bulan terakhir mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Salah satu strategi yang diambil adalah untuk memastikan ketersediaan obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu untuk menghindarkan masyarakat dari penggunaan obat yang berisiko terhadap Kesehatan.

Meneruskan, keterangan Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito. Yosef Dwi Irwan mengatakan, terkait hal ini, ditegaskan bahwa penggunaan Ivermectin untuk indikasi COVID-19 hanya digunakan dalam kerangka uji klinik. 

''Hal ini sejalan dengan telah diterbitkannya Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) terhadap Ivermectin yang telah dikeluarkan oleh Badan POM pada tanggal 28 Juni 2021,'' jelas Yosef.

Hal ini, sebut Yosef, juga sebagaimana direkomendasikan dalam WHO Guideline for COVID-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021, serta pendapat dari Badan Otoritas obat yang memiliki sistem regulatori yang baik seperti The United States Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicines Agency (EMA), bahwa Ivermectin untuk COVID-19 hanya dapat dipergunakan dalam kerangka uji klinik. 

''Uji klinik ini diperlukan untuk memperoleh data yang valid bahwa obat ini memang signifikan dalam mengobati COVID-19,'' kata Yosef. 

Untuk proses uji klinik, saat ini sedang dilakukan di 8 Rumah Sakit di Indonesia. Karena itu, penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik, hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan hasil pemeriksaan dan diagnosa dari dokter. 

''Jika dokter bermaksud memberikan Ivermectin kepada pasien, maka penggunaannya harus sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui,'' kata Yosef.

Untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, Badan POM selalu menjaga agar mutu obat terjamin sepanjang product life cycle dengan memastikan mutu sebelum dan sesudah beredar melalui pemenuhan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) oleh industri farmasi dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) oleh distributor, termasuk di sarana pelayanan kefarmasian. 

Pengawalan Badan POM terhadap jaminan mutu obat, dilakukan melalui pengawasan ke fasilitas produksi dan distribusi untuk memastikan kepatuhan terhadap CPOB dan CDOB. Karena itu, jika didapatkan ketidaksesuaian terhadap ketentuan CPOB dan CDOB pada mutu produk dan dapat membahayakan masyarakat, maka dapat dikenakan sanksi-sanksi kepada pelaku usaha sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler