PEKANBARU, RIAU.POSKOTA.CO.ID - Pesatnya perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK), di tengah kondisi dan situasi pandemi Covid-19 yang tidak menentu, pelayanan melalui daring (online) adalah salah satu jalan keluar untuk meminimalisir dampak dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dengan layanan online, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), cukup dari rumah.
"Disdukcapil hadir dalam genggaman, melalui aplikasi dan website yang dirancang untuk memudahkan masyarakat," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Sabtu (31/7).
Masyarakat bisa mengakses Link Layanan Online Disdukcapil Kota Pekanbaru, yaitu Sipenduduk dengan alamat website https://sipenduduk.pekanbaru.
"Sabtu, minggu dan Libur Nasional tutup," jelasnya.
Ada beberapa jenis layanan Sipenduduk, seperti, Akta Kelahiran (Hilang, Rusak, Salah Entri, Perubahan Nama), Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (Pindah Alamat Antar Kecamatan/Kelurahan, Kartu Keluarga Hilang/Rusak, Pemecah Kartu Keluar, Perubahan Elemen Data Meliputi (Tanggal Lahir / Bulan Lahir / Tahun Lahir), Jenis Kelamin, Pendidikan, Pekerjaan, Status Perkawinan, Golongan Darah dan NIK (Ganda), Perubahan nama Orang Tua, Penerbitan KTP-el dan Pengesahan Anak.
Kemudian, Disdukcapil juga punya Layanan Tunggu atau Lagu. Masyarakat bisa akses melalui https://disdukcapil.pekanbaru.
Jam operasionalnya, Senin sampai Jumat pada Pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Libur Nasional layanan ini tutup. Lagu ini bisa melayani KTP-el Hilang, KTP-el Rusak dan KTP-el Urgent.
Kemudian bagi Pendatang bisa mengakses https://disdukcapil.pekanbaru.
Kemudian Surat Keterangan Pindah atau SKP. Bisa diakses melalui https://disdukcapil.pekanbaru.