Pria Ini Nekat Cabuli Anak Tetangganya Sendiri
Kamis, 9 September 2021 10:51 WIB
PEKANBARU.RIAU.POSKOTA.CO.ID - RS (34) warga Tapung Kabupaten Rokan Hulu ini, akhirnya ditangkap polisi di kediamannya, diduga telah mencabuli anak dibawah umur. Korban sendiri inisial M (14) merupakan tetangga tersangka.
Paur Humas Polres Rohul, Aiptu Mardiono, di Pekanbaru, Kamis (9/9/2021) siang, membenarkan perihal adanya penangkapan seorang tersangka dugaan pencabulan anak dibawah umur.
"Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya. Tanpa perlawanan, dia juga mengakui perbuatannya tersebut," ujar Mardiono.
Kasus ini terungkap, saat ibu korban mengetahui aksi pelaku dengan putrinya dari saksi. Mengatakan bahwa saksi sering melihat korban keluar dari semak-semak belakang rumah tersangka.
"Ibunya langsung menanyakan apa sebenarnya terjadi kepada korban. Setelah didesak, korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka," terangnya.
Tidak puas atas perbuatan tersangka ini, ibu korban langsung melaporkan perbuatannya ke Polres Rohul. Setelah mendapatkan bukti-bukti yang kuat dan keterangan saksi, tersangka langsung ditangkap.
"Aksi tersangka ini, pada bulan Febuari 2021 lalu. Sebelumnya, pihak korban telah membawa anaknya ke luar kota untuk menutupi kasus ini. Masih kurang puas, akhinya dilaporkan juga," pungkasnya.