Tak Hanya PPKM Level 3, Sambut Nataru Wajib Vaksin, Tes Swab dan Pengecekan Ketat

Senin, 22 November 2021 16:08 WIB

Share
Ilustrasi COVID 19.
Ilustrasi COVID 19.

PEKANBARU, RIAU.POSKOTA.CO.ID - Persiapan pemerintah menyambut tahun baru tidak hanya akan menerapkan PPKM Level 3 secara di seluruh Indonesia.

Namun juga menerapkan wajib vaksin, test swab serta Pengecekan secara kata disetiap perjalanan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Sabtu (20/11) melalui KPCPEN DI Jakarta. 

Aturan yang akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tersebut guna menekan potensi lonjakan kasus diakibatkan meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Aturan itu jelasnya, diberlakukan bukan karena situasi COVID-19 di Indonesia saat ini, tapi ditetapkan dengan tujuan mengatur mobilitas masyarakat pada Nataru serta merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi terjadi gelombang ketiga.

“Secara umum, kondisi penanganan COVID-19 kita sangat baik, bahkan apresiasi luar negeri sangat bagus terhadap Indonesia, dan kondisi ini harus kita pertahankan,” ujar Muhadjir.

Berdasarkan pengalaman, pergerakan manusia dalam libur panjang berpotensi menimbulkan lonjakan kasus. Untuk itu pemerintah juga perlu menetapkan kebijakan lebih ketat dan aturan-aturan baru. 

Khusus untuk PPKM Level 3 Nataru ini, penerapannya akan diseragamkan di seluruh Indonesia dengan ketentuan yang sudah berlaku pada PPKM Level 3, serta ditambah aturan terhadap kegiatan berskala besar.

“Kegiatan yang melibatkan kerumunan besar akan diatur mulai dari dilarang sampai diperkecil peluangnya,” tegasnya.

Ia menyatakan cukup optimis implementasi kebijakan untuk Nataru dapat berjalan baik di lapangan, mengingat semua kementerian dan lembaga sudah berpengalaman sehingga sudah tahu apa yang harus dilakukan, bahkan sekarang pun sudah mulai melakukan aktivitas persiapannya.

Halaman
Reporter: Husnul Qotimah
Editor: Husnul Qotimah
Sumber: MCR
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler