Pelaku Begal di Bintan Berhasil Ditangkap Polisi, Ternyata Tersangka DPO di Tanjungpinang

Rabu, 24 November 2021 17:13 WIB

Share
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno Mengintrogasi Tersangka (DD) dihadapan Awak Media.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno Mengintrogasi Tersangka (DD) dihadapan Awak Media.

BINTAN, POSKOTA.CO.ID - Pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Inisial (DD) yang terjadi di Jalan Kampung Flores, Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan berhasil diamankan Satreskrim Polres Bintan di Desa Numbing atas informasi yang didapatkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur (Bintim). Selasa, (23/11/2021).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno membenarkan bahwa, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku Curanmor yang terjadi di wilayah Gunung Kijang dan berhasil diamankan saat pelaku berada di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir (Binsir).

Pelaku (DD) yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tanjungpinang merupakan tahanan yang telah melarikan diri, pelaku berhasil diamankan setelah Polsek Bintim menerima informasi terkait keberadaan DPO Polres Tanjungpinang tersebut dari masyarakat Desa Numbing.

 

 

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno Didampingi Kasi Humas Polres Bintan Alson.

"Kemudian Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Bintan Timur bergabung bergerak untuk mengamankan pelaku yang berada disalah satu rumah warga di Desa Numbing," Ungkap Dwihatmoko Wiroseno di saat Konferensi Pers. Rabu, (24/11).

Lagi dikatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus minta tolong terhadap korban untuk diantarkan ke salah satu PT yang berada di daerah Galang Batang.

Setelah diantarkan, pelaku meminta izin untuk membawa motor jenis Beat warna hitam dengan alasan bahwa korban membawa motor terlalu pelan.

"Saat berada didaerah yang cukup sepi pelaku meminta korban untuk turun dari motor, dengan alasan dompetnya terjatuh, dan tentunya  korban tidak menuruti permintaan pelaku. Tidak diturut, membuat sang pelaku geram dan akhirnya menyikut korban hingga jatuh, lalu membawa kabur kendaraan tersebut," tegasnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler