Pentingnya Perbarui KK 5 Tahun Sekali, Berikut Penjelasannya
Senin, 13 Desember 2021 23:45 WIB
Share
Foto Ilustrasi Kartu Keluarga (KK) di Google.

TANJUNGPINANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang menghimbau agar masyarakat melakukan perbaruan kartu keluarga setiap 5 tahun sekali.

Sekertaris Disdukcapil Arlius mengatakan, hal ini penting karena untuk memberikan data terbaru apabila ada perubahan status dan lainnya.

“Penting dilakukan karena data menjadi tida aktif jika tidak dilakukan pembaharuan, missal anak sudah lulus sekolah atau sudah berkeluarga,” terangnya. Senin, (13/12/2021).

Arlius mengemukakan untuk memperbarui kartu keluarga tersebut warga hanya perlu membawa dokumen foto copy KK ke kantor disdukcapil untuk nantinya di proses perbaharui oleh Disdukcapil Kota.

“Syaratnya gampang, hanya tinggal membawa Kartu keluarga tersebut untuk diperbarui ke kamtor Disdukcapil,” ujarnya.

Selama ini banyak masyarakat yang beranggapan bahwa mengurus KK hanya sekali saja saat proses pembuatan, padahal Kartu Keluarga harus terus dilakukan pembaharuan sesuai dengan perkembangan.

“Karena Disdukcapil tidak dapat melakukan pembaruan Kartu keluarga sebelum adanya permintaan dari pemilik data tersebut,” tutupnya.

Berita Terpopuler