Aktivitas Penimbunan Mangrove di Bintan Bekapur Diduga Belum Kantongi Izin, GPR Minta Kejelasan DLH 

Rabu, 16 Februari 2022 22:11 WIB

Share
Potret aktivitas penimbunan mangrove yang diduga belum mengantongi izin lingkungan di daerah Bintan Bekapur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Rabu, (16/02).
Potret aktivitas penimbunan mangrove yang diduga belum mengantongi izin lingkungan di daerah Bintan Bekapur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Rabu, (16/02).

BINTAN, POSKOTA.CO.ID - Gerakan Pemuda Revolusioner (GPR) melakukan audiensi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan guna mencari kejelasan mengenai aktivitas penimbunan mangrove yang diduga belum mengantongi izin lingkungan di daerah Bintan Bekapur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Menurut koordinator 1, Zulkarnain, audiensi dilaksanakan guna mencari titik terang terkait penimbunan mangrove di Bintan Bekapur. 

"Aktivitas itu yang kami duga belum mengantongi izin lingkungan masih belum menemui titik terang," jelasnya. Rabu, (16/02) pagi.

DLH Bintan dalam hal ini belum bisa memberikan kepastian mengenai masalah tersebut. 

"Pihak mereka mengarahkan untuk meregistrasi pengaduan terhadap aktivitas tersebut dan kami pun memasukkan pengaduan ke DLH Bintan," tukasnya.

 

 

Gerakan Pemuda Revolusioner (GPR) melakukan audiensi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan terkait penimbunan mangrove di Bintan Bekapur.

GPR telah meregistrasi pengaduan kepada DLH Bintan untuk ditindaklanjuti mengenai laporan atau hasil audiensi yang dilaksanakan.

"Dalam proses verifikasi laporan DLH Bintan menyampaikan akan diproses selama 10 berdasarkan SOP yang berlaku," urainya lagi 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler