12 Tahun Polda Riau Belum Tuntaskan Dugaan Buku Nikah Palsu Melibatkan Anggota Dewan DPRD Provinsi   

Jumat, 25 Maret 2022 22:18 WIB

Share
Gisela Kartika dan Pengacara Datangi Polda Riau
Gisela Kartika dan Pengacara Datangi Polda Riau

PEKANBARU.RIAU.POSKOTA.CO.ID - Kasus yang melibatkan salah seorang anggota dewan di DPRD Riau, dugaan surat buku nikah palsu dan penggunaannya, saat ini proses penanganannya di penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, terkesan jalan ditempat.

Dalam penanganannya, Gisella Kartika mantan istri AN belum mendapatkan keadilan sejak dilaporkan ke Polda Riau tahun 2010, silam. Hingga saat ini penyidik belum juga memberikan hasil perkembangan kasusnya.

Kuasa Hukum Hamdani Erwin Manurung SH MH, di Pekanbaru, Jumat (25/3/2022) siang, mendatangi Mapolda Riau untuk mempertanyakan kembali terkait proses perkembangannya.

"Kedatangan kita ke Polda Riau untuk mengetahui hasil penyidikan kasus tersebut, karena kasus ini telah bergulir 12 tahun lamanya, sejak tahun 2010, silam," kata Hamdani.

Menurut Hamdani, kasus yang dialami kliennya Gisella Kartika yang sebelumnya diketahui sudah pernah menikah saat itu, namun AN yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau diduga menggunakan (buat) surat buku nikah palsu. 

"Kita cuma mempertanyakan masalah kasus dugaan surat buku nikah palsu yang digunakan oleh terlapor (AN), itu saja, sementara terkait kasus lainnya, masih dalam perkara sama, saya tidak ikut," akui Hamdani.

Sementara itu, Hamdani juga mendapatkan daftar nama-nama orang yang diduga ikut terlibat atau yang dilaporkan dalam kasus tersebut. Hamdani mengatakan semuanya telah diperiksa, namun AN ini belum diperiksa penyidik.

"Atau AN ini sudah diperiksa. Saya juga belum tau, karena saya belum dapat informasinya," tegas Hamdani. 

"Tim penyidik telah dibentuk sejak 12 tahun silam, namun sesuai dalam keterangan SP2HP nya Polda Riau telah menetapkan satu orang tersangka, orangnya itu yang menikahkan (AN dengan Gisella,red)," pungkas Hamdani.

 

Halaman
Reporter: Helmi
Editor: Helmi
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler