Diduga Miliki Sabu 58,18 gram, Dua Pria di Tambusai Utara Rohul Diamankan Polisi

Sabtu, 26 Maret 2022 13:01 WIB

Share

ROKAN HULU, RIAU.POSKOTA.CO.ID - Dua orang pria warga dusun Sumber Sari Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Rohul Inisial TA alias TO dan TU alias WE ditangkap Res Narkoba Polres Rohul.

Sesuai Informasi dari Mapolres Rohul, Rabu (23/03/2022), Kronologis penangkapan berawal dari laporan warga bahwa kedua tersangka selalu memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba bersama beberapa orang anggotanya langsung turun ke tempat yang diduga yakni di dusun Sumber Sari Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.

Lanjutnya, Tersangka TO diringkus Rabu (23/3/22) sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah Rumah RT/RW 002/001 Dusun Sumber Sari Desa Mahato.

"Pada TO ditemukan barang bukti (BB) sepuluh paket yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 58,18 gram, satu botol tempat rokok merek Gudang Garam Surya, satu unit timbangan digital, satu unit Handphone Nokia warna hitam.

Kemudian Tersangka SU, diamankan Rabu (23/3/22) sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah Rumah RT/RW 001/001 Km 24 Dusun Bandar Selamat Desa Mahato Kecaman Tambusai Utara.

Dari Tangan SU diamankan BB satu paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 1,35 gram, satu buah sumbu kompor, satu kaca pirex, satu mancis, satu bong yang terbuat dari botol plastik dan satu unit handphone.

Kapolres Rokan Hulu melalui Paur Humas IPDA Mardiono P SH, Jumat (25/03) membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan kedua Tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut.

Reporter: Husnul Qotimah
Editor: Husnul Qotimah
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler