UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan, Willy : Kado Bagi Kartini 

Rabu, 13 April 2022 13:01 WIB

Share
Willy Aditya
Willy Aditya

PEKANBARU.RIAU.POSKOTA.CO.ID - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah resmi disahkan oleh DPR sebagai undang-undang pada 12 April 2022. Peristiwa ini menjadi sejarah penting, karena usulan atas rancangan undang-undang ini telah ada sejak enam tahun sebelumnya.

Meskipun RUU yang ada sekarang ini bukan merupakan carry over, tetapi itu menjadi gambaran betapa panjang dan beratnya perjuangan untuk meloloskan materi yang bertujuan melindungi perempuan dan anak dari tindakan kekerasan seksual.

Undang-undang TPKS memuat 12 bab dan 93 Pasal. Ada 9 (sembilan) tindakan kekerasan seksual yang diatur di dalamnya yaitu : 

1. Pelecehan seksual nonfisik
2. Pelecehan seksual fisik 
3. Pemaksaan kontrasepsi
4. Pemaksaan sterilisasi
5. Pemaksaan perkawinan
6. Penyiksaan seksual
7. Eksploitasi seksual
8. Perbudakan seksual
9. Kekerasan seksual berbasis elektronik. 

Selain yang tersebut dalam UU TPKS, undang-undang ini juga menyebut 10 (sepuluh) tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang diatur oleh undang-undang lain. Sehingga dapat menggunakan UU TPKS dalam hukum acaranya dalam menangani kasusnya.

Sebagai upaya untuk membela korban, undang-undang ini memberi kemudahan dengan hanya keterangan korban/saksi dan satu alat bukti sudah cukup untuk menentukan terdakwa. 

Di dalam undang-undang ini juga diatur ketentuan untuk memberikan ganti rugi kepada korban (restitusi). Harta pelaku akan dirampas untuk memberi ganti rugi pada korban. 

Jika harta pelaku tidak cukup, negara akan menambah kekurangannya. Selain ganti rugi, korban juga berhak mendapatkan pendampingan dan layanan pemulihan. 

Undang-undang ini juga mengatur pidana yang diberikan kepada korporasi yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Beberapa hal progresif dari rancangan undang-undang ini adalah satu ini adalah undang-undang yang berpihak dan berperspektif kepada korban. 

Halaman
Reporter: Helmi
Editor: Helmi
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler