BNN Riau Musnahkan Ratusan Inek dan Sabu Milik Kurir
Rabu, 8 Juni 2022 01:36 WIB
PEKANBARU.RIAU.POSKOTA.CO.ID - Barang bukti sitaan Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau jenis sabu banyak 448,73 gram sabu dan 106 butir pil ekstasi, kembali dimusnahkan, Selasa (7/6/2022).
Barang bukti ini diamankan petugas dari tiga orang tersangka diduga sebagai kurir narkoba, yakni AM (25), AW (35) dan GY (34), diwilayah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kabid Pemberantasan BNN Riau, Kombes Pol Berliando mengatakan barang bukti narkotika ini berhasil disita dari tangan tersangka saat akan melakukan transaksi di wilayah Kota Pekanabaru.
Berliando menjelaskan, pelaku ditangkap didaerah Arifin Ahmad, dekat SPBU. Dari tangannya petugas menemukan satu paket bungkus besar berisi sabu.
"Pelaku ini, tengah menunggu seseorang di SPBU dengan sepeda motornya, diduga akan melakukan transaksi narkoba. Sesaat, petugas langsung menyergapnya dan menemukan barang bukti sabu ditangannya dibungkus paket besar," ujarnya.
Terhadap barang bukti yang didapatkan, petugas kemabali melakukan pengembangan dan mendapatkan dua orang tersangka baru didaerah Perumahan Damai Langgeng, Pekanbaru.
"Pelaku yang pertama ditangkap inisial AM, lalu dikembangkan lagi asal muasal barang ini didapat dari seorang rekan pelaku AW. Pelaku ditangkap saat berada dirumahnya bersama pelaku GY," sambungnya.
Dari hasil penggrebekan rumah AW, Berliando mengatakan petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dibungkus 2 paket besar dan pil ekstasi dengan berbagai merk.
"Total barang bukti yang disita dari tangan tesangka ini sebanyak 448,73 gram sabu dan 106 butit pil ekstasi," pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor BNN Riau, Jalan Pepaya dengan menghadirkan 3 tersangkanya.