Operasi Patuh Lancang Kuning, Satlantas Polres Dumai Ingatkan Cara Tertib Berlalu Lintas

Selasa, 14 Juni 2022 14:28 WIB

Share
Kasat Lantas Dumai AKP Akira Sosialisasi Tertib Lalulintas
Kasat Lantas Dumai AKP Akira Sosialisasi Tertib Lalulintas

PEKANBARU.RIAU.POSKOTA.CO.ID - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Dumai sembari melakukan razia Operasi Patuh Lancang Kuning 2022, petugas juga melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat. 

Sosialisasi ini, bertujuan untuk mengingatkan kembali bagi pengguna jalan agar menyiapkan seluruh kelengkapan kendaraan sebelum berpegian keluar. 

Kapolres Dumai AKBP M Kholid, melalui Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria, mengatakan kegiatan yang sosialisasi ini sifatnya kemanusian agar menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas.

"Kami menggiatkan kembali sosialisasi tertib berlalu lintas kepada para pengendara dan pengguna jalan," kata Akira, Selasa (14/6/2022).

Dijelaskan Akira sosialisasi Tertib Berlalu Lintas ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 selama 14 hari, sejak 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022 mendatang.

"Kami memberikan himbauan, melaksanakan pemasangan spanduk, memberiankan leaflet hingga pemabagian ataupun pemasangan stiker kepada pengemudi roda empat, pengendara sepeda motor dan para pengguna jalan lainnya," jelas Akira. 

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning, ada 8 point utama aturan yang harus dipatuhi bagi pengendara dijalan raya, untuk mengurangi pelanggaran dan angka kecelakaan lalulintas.

Adapun point utama tersebut, yakni 
penggunaan Helm SNI bagi pengendara roda dua, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, dan tidak memiliki dan membawa SIM saat mengemudi serta pengendara di bawah umur. 

Kemudian menggunakan knalpot tidak sesuai standar ataupun bising,   berkendara dalam pengaruh alkohol, pelanggaran Alat Pemberi Insyarat Lalu Lintas (APILL) dan menggunakan Handphone saat berkendara. 

"Termasuk penggunaan sabuk keselamatan (safety belt) untuk pengemudi roda empat dan ODOL (Over Dimensi atau Over Loading muatan roda empat atau lebih)," ungkap Akira.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler