Polsek Bintim Berhasil Ringkus 2 Residivis Pelaku Curanmor di Tanjung Uban
Sabtu, 25 Juni 2022 23:55 WIB
BINTAN, POSKOTA.CO.ID - Jelang Hari Bhayangkara ke 76, Kepolisian Resor (Polres) Bintan melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur (Bintim) berhasil mengamanakan 2 tersangka tindak pidana Pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan, terjadi pada Sabtu, (11/06/2022).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bintim AKP Suardi, S.E membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku Curanmor yang terjadi di rumah warga di daerah Wacopek.
Diungkapkan, setelah menerima laporan dari masyarakat Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dengan ciri-ciri yang sudah didapat dan sedang berada didaerah Dompak Tanjungpinang.
Salah satu unit motor yang di amankan Polsek Bintim.
"Tim langsung menuju lokasi, namun para pelaku tidak ditemukan di lokasi dan hanya menemukan barang curian tersebut berupa sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hijau, selanjutnya barang tersebut kami amankan di Mapolsek Bintim,” Pungkas Kapolsek.
Unit Reskrim Polsek Bintim gencar melakukan penyelidikan sehingga mendapati pelaku di Tanjung Uban.
Diketahui ciri-ciri pelaku, tim langsung berkoordinasi dengan Polsek Bintan Utara (Binut) dan berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 2 orang dengan inisial RY (19) dan MR (18) merupakan warga Tanjungpinang
"Keduanya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kedua pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor merk honda beat dan saat ini sepeda motor tersebut telah kami amankan,"
tutupnya.