Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara Perkara Korupsi

Kamis, 28 Juli 2022 20:26 WIB

Share
Ilustrasi
Ilustrasi

PEKANBARU.RIAU.POSKOTA.CO.ID - Annas Maamun divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, serta denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan. 

Mantan Gubernur Riau itu, hadir mengikuti sidang vonis secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Kamis (28/7/2022), sore.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Dahlan.

Hakim menilai, Annas Maamun dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan kedua, pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Annas Maamun dinyatakan bersalah telah memberikan uang kepada sejumlah Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014.

Gratifikasi sebesar Rp1,01 miliar ini diberikan dengan maksud agar anggota DPRD yang akan habis masa jabatan agar segera mengesahkan RAPBD-P 2014 menjadi APBDP 2014 dan RAPBD menjadi APBD 2015.

Saat ini Annas Maamun telah berusia 83 tahun, selama menjalani proses persidangan, ia bersikap sopan dan menghormati segala putusan.

Dasar itulah yang membuat majelis hakim menimbang dan memutuskan hukuman untuk Annas, yang sebelumnya dia juga  pernah dihukum atas perkara tipikor.

Atas putusan tersebut, Pengacara Annas Maamun, Maman menyatakan menerima vonis tersebut.

"Terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan JPU atas putusan ini. Klien kami menerima putusan ini," kata Maman.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler