Mahasiswa Kembali Desak Kejati Riau Usut Izin HGU PT Surya Dumai Gruop

Rabu, 28 September 2022 09:43 WIB

Share
Aksi Demo Mahasiswa di Kejati Riau
Aksi Demo Mahasiswa di Kejati Riau

PEKANBARU.RIAU.POSKOTA.CO.ID - Aksi demo kembali digelar belasan massa tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru, terkait kasus dugaan pembukaan lahan perkebunan dikawasan hutan seluas 47.479 hektare tanpa mengantongi izin HGU. 

Aksi demo digelar didepan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Pekanbaru, Selasa (27/9/2022), sore. Aksi itu, kedua kalinya dilakukan terhadap perusahaan yang terlibat langsung, yakni PT. Surya Dumai Group. 

Dalam aksinya, massa menuntut agar Kajati Riau segera mengusut tuntas kasus dugaan pembukaan lahan kelapa sawit atau menanam sawit dikawasan hutan tanpa mengantongi hak guna usaha (HGU) seluas 47.479 hektare.

Selain itu, bentuk protesnya, massa membawa atribut demo berupa spanduk besar bertuliskan Tangkap Bos Surya Dumai Group, Marthias Fangiono alias Pung Kian Hwa.

Terkait tuntutan tersebut, massa mengatakan bahwa telah ada temuan dugaan pelanggaran berat dari Surya Dumai Grup yang dipegang oleh panitia khusus (Pansus) monitoring dan evaluasi izin lahan DPRD Provinsi Riau yang diketahui Suhardiman Amby tahun 2015 lalul yang saat ini tidak jelas tindak lanjutnya.

Atas temuan itu Surya Dumai Grup diduga melanggar Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang nomor tahun 2013 tentang tindak pidana kehutanan, Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria, peraturan pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang hak guna usah dan Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang nasional.

"Meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di bawah kepemimpinan Dr Supardi agar dapat menyusut dugaan pelanggaran atas penggunaan lahan oleh PT CP, PT RAKA dan PT SDG," teriak massa didepan Kantor Kejati Riau.

Ada pun tuntutan atau pernyataan sikapnya Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru sebagai berikut : 

Adanya dugaan atas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Surya Dumai Group (SDG) yang melibatkan anak anak perusahaannya PT Ciliandra Perkasa (CP) PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA).

Kemudian, bahwa adanya indikasi penyalahgunaan pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Surya Dumai Group dan telah berlangsung lama dengan menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan hutan.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler