Polresta Pekanbaru Ungkap Uang Rp3,2 Miliar Hasil Transaksi Bandar Narkoba
Senin, 28 November 2022 15:10 WIB
PEKANBARU.RIAU.POSKOTA.CO.ID -
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru ungkap kasus narkotika sindikat jaringan Internasional, belum lama ini. Satu orang tersangka turut diamankan petugas, berinisial RAM (25).
Tersangka ini ditangkap setelah petugas menjalani proses penyelidikan selama 6 bulan yang sempat berpindah-pindah tempat. Hingga berakhir di Kabupaten Bengkalis.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, menginfomasikan peran tersangka sendiri sebagai bandar besar Internasional, Senin (28/11/2022), siang.
"Hasil pengembangan selama 6 bulan lalu, petugas menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp3,2 miliar. Sementara tersangka ini adalah bandar besar Internasional," ungkap Budi yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang.
Lanjut Budi, selama 6 bulan lalu pengejaran tersangka petugas terpaksa harus melewati berbagai daerah diluar Provinsi Riau. Tersangka ini juga target petugas sejak dari 9 bulan lalu.
"Pelarian tersangka, diketahui berpindah-pindah tempat diantaranya, Jogjakarta, Semarang, Padang dan terakhir dia pindah kerumah orang tuanya di Mandau, disana petugas menangkapnya," terang Budi.
Terhadap uang tunai Rp3,2 miliar itu menurut Kapolresta adalah hasil transaksi narkoba tersangka selama ini. Selain uang, barang bukti satu unit mobil mewah merek Honda Civic Turbo miliknya turut disita.
"Atas perbuatan, RAM dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau pasal 112 Ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 2009. Terkait TPPU, ia dijerat Pasal 345 UU RI No 8 tahun 2010," pungkas Kapolresta.