Polda Riau Jemput LEO Napi Kasus 20 Kg Sabu dan Ribuan Inek, Ada Apa Dengan Lapas Kelas II A Pekanbaru
Kamis, 26 Januari 2023 15:23 WIB
PEKANBARU.RIAU.POSKOTA.CO.ID - Siapa sangka, dibalik bangunan yang kokoh Lapas Kelas IIA Pekanbaru menahan seorang napi diduga sindikat narkoba jaringan Internasional. Dia dijemput dari selnya oleh Polda Riau usai pengungkapan 20 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi, lalu.
Hal itu diungkap langsung oleh Wakapolda Riau yang baru, Brigjend Pol Kasian Rahmadi, di Pekanbaru Kamis (26/1/2023) saat ekspos pemusnahan barang bukti di Mapolda Riau.
"Kasus 20 kilogram sabu dan 20 ribu pil ekstasi tersebut, berhasil terungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada awal bulan Januari 2023 ini," ungkap Wakapolda Riau.
Kasian mengatakan perkara ini terbagi sebanyak empat kasus dengan melibatkan sejumlah pelaku yang ditetapkan sebagai tersangkanya. Saat ini telah dilakukan penahanan.
Kasian juga menegaskan, perkara ini hasil penindakan yang dilakukan oleh Subdit II dan Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau. Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku tersebut merupakan jaringan Internasional asal Malaysia yang dikendalikan oleh seorang napi di Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Setelah melakukan serangkayan proses penyelidikan berikut asal barang bukti tersebut, bahwa pelaku ini adalah sindikat narkoba jaringan Internasional dari Malaysia. Dibalik proses itu, ada seorang napi yang berperan mengendalikan itu semuanya dari dalam sel lapas," terang Kasian.
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan adanya seorang napi yang berperan mengendalikan narkoba tersebut inisial LEO. Saat ini napi telah dijemput penyidik untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Benar Polda Riau sudah mengamankan seorang napi yang mengendalikan narkoba 22 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi yakni inisial LEO. Dia dijemput dari sel tahanan Lapas Kelas II A Pekanbaru," sebut Sunarto yang didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur.
Sunarto menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan keterangan dimana napi LEO (38) tersebut perintahkan NIA (25) wanita dan IRF (25) untuk mengambil 20 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi disebuah tempat penginapan di Pekanbaru.
"Napi LEO ini perintahkan IRF dan NIA menjemput barang haram tersebut di tempat penginapan home stay di Pekanbaru lalu dibawa ke rumah tersangka di Tenayan Raya," sambung Sunarto.