Polda Riau Lakukan Tahap II Terdakwa Mantan Staf DPRD Riau Perkara Korupsi
Rabu, 1 Februari 2023 22:46 WIB
PEKANBARU.RIAU.POSKOTA.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan satu orang tersangkanya yakni Agusanto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, kemaren.
Plt Kajari Pekanbaru Martinus Hasibuan melalui Plh Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Yongki Arvius, membenarkan pihaknya menerima pelimpahan berksa perkara dugaan korupsi dari penyidik Polda Riau.
"Benar. Penyidik Polda Riau telah melakukan pelimpahan berkas perkara satu orang tersangka inisial AG (Agusanto,red)," ungkapnya, Rabu (1/2/2023).
Dalam perkara ini, Yongki mengatakan bahwa tersangka terlibat dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh salah satu bank daerah di Pekanbaru kepada debitur menggunakan surat kontrak palsu alias fiktif.
Tersangka ini diketahui seorang PNS yang menjabat sebagai mantan Staf Umum DPRD Riau. Terhadap tersangka setelah diyakinkan berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik langsung dilakukan pelimpahan atau tahap II.
"Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Lalu tersangka akan dilakukan penehanan selama 20 hari kedepan di Rutan Mapolda Riau," terangnya.
Dalam perkara ini ada dua orang terdakwa telah dihadapkan ke mejang persidangan. Yakni Arif Budiman selaku debitur, dan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, mantan Manager Bisnis bank tersebut.
Dalam penanganannya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, dengan Nomor : Sprin.Sidik/87/IX/RES.3.4./2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022.
Di hari yang sama, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, atas nama tersangka Agusanto, dengan Nomor : SPDP/78/IX/Res.3.4/2022/Ditreskrimsus.
Dua bulan berselang, tersangka akhirnya ditahan, yakni pada Jumat (11/11/2022). Penyidik kemudian merampungkan proses penanganannya, dan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke tim JPU.